Komite Perbankan Senat AS telah memajukan *GENIUS Act* yang bipartisan, bertujuan untuk menetapkan kerangka regulasi yang jelas untuk stablecoin pembayaran. Ketentuan kunci termasuk:
- *Persyaratan Lisensi*: Hanya entitas yang diizinkan yang dapat menerbitkan stablecoin pembayaran, memastikan penerbit memenuhi kriteria tertentu. - *Cadangan Pendukung*: Stablecoin harus sepenuhnya didukung 1:1 dengan dolar AS atau aset likuid berkualitas tinggi seperti surat utang pemerintah. - *Pengawasan Regulasi*: Penerbit dengan kapitalisasi pasar lebih dari $10 miliar akan berada di bawah pengawasan federal, sementara penerbit yang lebih kecil dapat beroperasi di bawah regulasi negara bagian jika negara-negara bagian memenuhi standar federal. - *Langkah Kepatuhan*: Ketaatan wajib terhadap undang-undang Pencucian Uang (AML), audit reguler, dan pengungkapan publik tentang kebijakan penebusan. - *Pembatasan Penerbit*: Larangan stablecoin algoritmik dan pembatasan pada penerbit agar hanya dapat dilakukan oleh institusi penyimpan yang diasuransikan dan entitas nonbank yang memenuhi syarat.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
#GENIUS Stablecoin Bill Update# 📢 *#GENIUS Pembaruan RUU Stablecoin*
Komite Perbankan Senat AS telah memajukan *GENIUS Act* yang bipartisan, bertujuan untuk menetapkan kerangka regulasi yang jelas untuk stablecoin pembayaran. Ketentuan kunci termasuk:
- *Persyaratan Lisensi*: Hanya entitas yang diizinkan yang dapat menerbitkan stablecoin pembayaran, memastikan penerbit memenuhi kriteria tertentu.
- *Cadangan Pendukung*: Stablecoin harus sepenuhnya didukung 1:1 dengan dolar AS atau aset likuid berkualitas tinggi seperti surat utang pemerintah.
- *Pengawasan Regulasi*: Penerbit dengan kapitalisasi pasar lebih dari $10 miliar akan berada di bawah pengawasan federal, sementara penerbit yang lebih kecil dapat beroperasi di bawah regulasi negara bagian jika negara-negara bagian memenuhi standar federal.
- *Langkah Kepatuhan*: Ketaatan wajib terhadap undang-undang Pencucian Uang (AML), audit reguler, dan pengungkapan publik tentang kebijakan penebusan.
- *Pembatasan Penerbit*: Larangan stablecoin algoritmik dan pembatasan pada penerbit agar hanya dapat dilakukan oleh institusi penyimpan yang diasuransikan dan entitas nonbank yang memenuhi syarat.