BlockBeats berita, pada 9 Juli, menurut Digital Asset, Badan Pajak Nasional Korea menyatakan bahwa jika penduduk memperoleh aset virtual dari perusahaan luar negeri dalam bentuk imbalan jasa, mereka harus melaporkan pajak penghasilan secara hukum.
Direktorat Jenderal Pajak Korea Selatan dalam tanggapannya pada bulan Maret tahun ini menunjukkan bahwa jika penghasilan gaji tersebut tidak dikenakan pemotongan pajak sumber (yaitu pajak yang dipotong di muka) melalui kombinasi pajak, maka wajib pajak berkewajiban untuk melakukan pelaporan akhir pajak penghasilan secara mandiri.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
#GT 2025第二季度销毁# #3252151#
BlockBeats berita, pada 9 Juli, menurut Digital Asset, Badan Pajak Nasional Korea menyatakan bahwa jika penduduk memperoleh aset virtual dari perusahaan luar negeri dalam bentuk imbalan jasa, mereka harus melaporkan pajak penghasilan secara hukum.
Direktorat Jenderal Pajak Korea Selatan dalam tanggapannya pada bulan Maret tahun ini menunjukkan bahwa jika penghasilan gaji tersebut tidak dikenakan pemotongan pajak sumber (yaitu pajak yang dipotong di muka) melalui kombinasi pajak, maka wajib pajak berkewajiban untuk melakukan pelaporan akhir pajak penghasilan secara mandiri.