Kasus Tindak Pidana Usaha Ilegal: Pengacara Berhasil Membela Tidak Bersalah
Baru-baru ini, sebuah kasus yang melibatkan kejahatan operasi ilegal menarik perhatian luas. Seorang pria paruh baya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menjual piringan hitam yang dibeli dari luar negeri secara online, dengan tuduhan melakukan kejahatan operasi ilegal.
Pria itu awalnya adalah eksekutif senior di perusahaan asing, namun ia kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, ia mulai menjual koleksi audio dan video miliknya di platform barang bekas. Kemudian, ia juga mengimpor rekaman dari luar negeri untuk dijual di platform e-commerce, namun ternyata ditangkap oleh bea cukai.
Pada saat kejadian, penjualan pria tersebut dalam enam bulan telah melebihi 700.000 yuan, jauh melampaui standar penyelidikan untuk kejahatan pengelolaan ilegal dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun. Menghadapi kemungkinan penjara, dia terjebak dalam kepanikan yang ekstrem.
Setelah menyelidiki dan menganalisis secara rinci, pengacara berpendapat bahwa kasus ini memiliki beberapa masalah kunci berikut:
Para pihak kurang memahami ketentuan hukum yang relevan, secara subyektif tidak memiliki niat jahat.
Tindakannya didasari oleh tekanan untuk mencari nafkah, bukan untuk meraih keuntungan besar.
Fenomena penjualan umum barang-barang semacam itu di platform e-commerce secara objektif telah menyesatkan para pihak yang terlibat.
Bahaya sosial dari kasus ini terbatas, tidak seharusnya ditangani dengan cara pidana.
Berdasarkan analisis di atas, pengacara membela memutuskan untuk mengambil strategi pembelaan tidak bersalah dan mengajukan surat pendapat hukum yang rinci kepada pihak kejaksaan.
Setelah melalui beberapa putaran komunikasi, kejaksaan akhirnya membuat keputusan untuk tidak melanjutkan tuntutan dan mengembalikan kasus tersebut ke kepolisian untuk diproses pencabutan. Setelah hampir dua tahun, pihak yang bersangkutan akhirnya terbebas dari bayang-bayang hukuman pidana.
Kasus ini memicu pemikiran orang-orang tentang standar penetapan kejahatan menjalankan usaha secara ilegal, prinsip kehati-hatian dalam hukum pidana, serta keadilan peradilan. Ini juga menunjukkan nilai penting dari pembelaan pidana dalam melindungi hak-hak warga negara dan mempertahankan keadilan peradilan.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Pengacara berhasil membela kasus operasi ilegal, pria yang menjual piringan hitam secara online tidak dituntut.
Kasus Tindak Pidana Usaha Ilegal: Pengacara Berhasil Membela Tidak Bersalah
Baru-baru ini, sebuah kasus yang melibatkan kejahatan operasi ilegal menarik perhatian luas. Seorang pria paruh baya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menjual piringan hitam yang dibeli dari luar negeri secara online, dengan tuduhan melakukan kejahatan operasi ilegal.
Pria itu awalnya adalah eksekutif senior di perusahaan asing, namun ia kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, ia mulai menjual koleksi audio dan video miliknya di platform barang bekas. Kemudian, ia juga mengimpor rekaman dari luar negeri untuk dijual di platform e-commerce, namun ternyata ditangkap oleh bea cukai.
Pada saat kejadian, penjualan pria tersebut dalam enam bulan telah melebihi 700.000 yuan, jauh melampaui standar penyelidikan untuk kejahatan pengelolaan ilegal dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun. Menghadapi kemungkinan penjara, dia terjebak dalam kepanikan yang ekstrem.
Setelah menyelidiki dan menganalisis secara rinci, pengacara berpendapat bahwa kasus ini memiliki beberapa masalah kunci berikut:
Para pihak kurang memahami ketentuan hukum yang relevan, secara subyektif tidak memiliki niat jahat.
Tindakannya didasari oleh tekanan untuk mencari nafkah, bukan untuk meraih keuntungan besar.
Fenomena penjualan umum barang-barang semacam itu di platform e-commerce secara objektif telah menyesatkan para pihak yang terlibat.
Bahaya sosial dari kasus ini terbatas, tidak seharusnya ditangani dengan cara pidana.
Berdasarkan analisis di atas, pengacara membela memutuskan untuk mengambil strategi pembelaan tidak bersalah dan mengajukan surat pendapat hukum yang rinci kepada pihak kejaksaan.
Setelah melalui beberapa putaran komunikasi, kejaksaan akhirnya membuat keputusan untuk tidak melanjutkan tuntutan dan mengembalikan kasus tersebut ke kepolisian untuk diproses pencabutan. Setelah hampir dua tahun, pihak yang bersangkutan akhirnya terbebas dari bayang-bayang hukuman pidana.
Kasus ini memicu pemikiran orang-orang tentang standar penetapan kejahatan menjalankan usaha secara ilegal, prinsip kehati-hatian dalam hukum pidana, serta keadilan peradilan. Ini juga menunjukkan nilai penting dari pembelaan pidana dalam melindungi hak-hak warga negara dan mempertahankan keadilan peradilan.