Baru-baru ini, Komisi Eropa telah menyetujui amandemen penting terhadap "Undang-Undang Regulasi Pasar Aset Kripto" (MiCA), keputusan ini akan berdampak besar pada pasar Aset Kripto global. Amandemen direncanakan akan berlaku pada Juni 2025, dengan inti isinya adalah memungkinkan stablecoin kepatuhan luar negeri untuk ditukarkan langsung dengan stablecoin bermerk yang terverifikasi di dalam Uni Eropa, tanpa melalui proses konversi tengah yang rumit.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Uni Eropa di bidang Aset Kripto global, sekaligus mencerminkan sikap terbuka Uni Eropa terhadap pasar Aset Kripto. Namun, peraturan baru juga menetapkan ambang masuk yang ketat, mengharuskan penerbit stablecoin untuk melewati audit kepatuhan yang ketat, termasuk audit cadangan dan pemeriksaan anti pencucian uang. Ini mungkin akan membawa tantangan bagi penerbit kecil dan menengah, bahkan mungkin menyebabkan beberapa peserta dikeluarkan dari pasar.
Perlu dicatat bahwa peraturan baru telah memasuki tahap pelaksanaan di negara anggota, dengan periode transisi diperpanjang hingga Maret 2026. Selama periode ini, lembaga terkait hanya perlu mendapatkan otorisasi MiCA untuk dapat menyediakan layanan transfer stablecoin, yang memberikan waktu adaptasi yang cukup bagi para pelaku pasar.
Perubahan kebijakan ini diperkirakan akan membentuk kembali lanskap pasar Aset Kripto di Eropa, memfasilitasi aliran dana lintas batas, dan meningkatkan efisiensi transaksi. Namun, hal ini juga dapat memperburuk konsentrasi pasar, memberikan keuntungan lebih bagi penerbit stablecoin besar. Bagi investor dan pelaku pasar, ini adalah peluang sekaligus tantangan, yang memerlukan perhatian terhadap kemungkinan perubahan yang terjadi selama pelaksanaan kebijakan.
Seiring dengan perkembangan lingkungan regulasi Aset Kripto global, langkah Uni Eropa ini tidak diragukan lagi memberikan referensi penting bagi negara dan wilayah lain. Di masa depan, kita mungkin akan melihat lebih banyak daerah meniru praktik ini, yang akan mendorong integrasi dan pengembangan pasar Aset Kripto global.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
9 Suka
Hadiah
9
7
Bagikan
Komentar
0/400
ProposalManiac
· 17jam yang lalu
Satu lagi desain sistem yang tertekan oleh regulasi...
Lihat AsliBalas0
degenonymous
· 07-30 15:51
BTC membawa gugug cengceng
Lihat AsliBalas0
RektRecorder
· 07-30 15:51
Regulasi datang! Siap untuk meluncur!
Lihat AsliBalas0
MEV_Whisperer
· 07-30 15:49
Kanker terpusat ya
Lihat AsliBalas0
AirdropHarvester
· 07-30 15:49
Sekali lagi mulai melakukan lompatan besar.
Lihat AsliBalas0
SybilSlayer
· 07-30 15:49
Tidak cukup baik, tidak cukup keras
Lihat AsliBalas0
ContractExplorer
· 07-30 15:46
Mengintegrasikan pasar internasional adalah tren besar.
Baru-baru ini, Komisi Eropa telah menyetujui amandemen penting terhadap "Undang-Undang Regulasi Pasar Aset Kripto" (MiCA), keputusan ini akan berdampak besar pada pasar Aset Kripto global. Amandemen direncanakan akan berlaku pada Juni 2025, dengan inti isinya adalah memungkinkan stablecoin kepatuhan luar negeri untuk ditukarkan langsung dengan stablecoin bermerk yang terverifikasi di dalam Uni Eropa, tanpa melalui proses konversi tengah yang rumit.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Uni Eropa di bidang Aset Kripto global, sekaligus mencerminkan sikap terbuka Uni Eropa terhadap pasar Aset Kripto. Namun, peraturan baru juga menetapkan ambang masuk yang ketat, mengharuskan penerbit stablecoin untuk melewati audit kepatuhan yang ketat, termasuk audit cadangan dan pemeriksaan anti pencucian uang. Ini mungkin akan membawa tantangan bagi penerbit kecil dan menengah, bahkan mungkin menyebabkan beberapa peserta dikeluarkan dari pasar.
Perlu dicatat bahwa peraturan baru telah memasuki tahap pelaksanaan di negara anggota, dengan periode transisi diperpanjang hingga Maret 2026. Selama periode ini, lembaga terkait hanya perlu mendapatkan otorisasi MiCA untuk dapat menyediakan layanan transfer stablecoin, yang memberikan waktu adaptasi yang cukup bagi para pelaku pasar.
Perubahan kebijakan ini diperkirakan akan membentuk kembali lanskap pasar Aset Kripto di Eropa, memfasilitasi aliran dana lintas batas, dan meningkatkan efisiensi transaksi. Namun, hal ini juga dapat memperburuk konsentrasi pasar, memberikan keuntungan lebih bagi penerbit stablecoin besar. Bagi investor dan pelaku pasar, ini adalah peluang sekaligus tantangan, yang memerlukan perhatian terhadap kemungkinan perubahan yang terjadi selama pelaksanaan kebijakan.
Seiring dengan perkembangan lingkungan regulasi Aset Kripto global, langkah Uni Eropa ini tidak diragukan lagi memberikan referensi penting bagi negara dan wilayah lain. Di masa depan, kita mungkin akan melihat lebih banyak daerah meniru praktik ini, yang akan mendorong integrasi dan pengembangan pasar Aset Kripto global.