Pada bulan Mei 2025, Hong Kong memberlakukan RUU Stablecoin-nya. Ini membuat penerbit stablecoin yang didukung fiat wajib memiliki lisensi yang dikeluarkan oleh HKMA. Ini mengharuskan cadangan, penukaran, risiko, dan AML. Regulasi semacam ini mendorong pertumbuhan fintech. Pekerjaan fintech di kota tersebut meningkat sebesar 15 persen.